GABUNGIDN, 186 Negara Bekerjasama Menanggulangi Sampah Plastik – Sebanyak 186 negara di dunia kecuali Amerika telah menyetujui perjanjian kerjasama untuk mengurangi polusi plastik, bahan kimia serta limbah berbahaya dan beracun (B3).
Rolph Payet, Sekretaris Eksekutif Lingkungan PBB (UNEP) untuk Konvensi Basel, Rotterdam & Stockholm menyatakan, negara-negara yang tidak turut serta dalam perjanjian ini tidak berarti bebas.
Apabila negara-negara di luar perjanjian mengirimkan sampah plastiknya ke negara yang menyetujui perjanjian ini, maka negara yang mengirimkan sampahnya akan dijerat hukuman.
Seperti yang dilansir oleh Reuters, pada 13 Mei 2019, Rolph Payet mengatakan, Konvensi Basel yang telah ditandatangani pada 1989 disepakati untuk mengamandemen perjanjian tentang sampah plastik agar menjadi lebih transparan dan diatur lebih baik, serta memastikan pengelolaannya lebih aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
“Saya bangga pada minggu ini, di Jenewa, pihak-pihak Konvensi Basel telah mencapai kesepakatan tentang mekanisme yang mengikat secara hukum, yang menjangkau secara global untuk mengelola sampah plastik.” kata Rolph dalam sebuah pernyataan.
Pertemuan yang diadakan di Jenewa, Swiss, pada hari Jumat, 10 Mei 2019 ini dihadiri oleh 1,400 delegasi dari berbagai negara dan menghabiskan waktu lebih dari 11 haru demi menemukan solusi dari masalah ini.
Hal ini mengirimkan sinyal politik yang terbilang sangat kuat ke seluruh dunia, baik dalam bidang swasta, ke pasar konsumen, bahwa kita perlu melakukan sesuatu.
186 Negara Bekerjasama Menanggulangi Sampah Plastik
Negara-negara telah memutuskan untuk mengambil tindakan untuk melakukan sesuatu yang nyata di lapangan.” tambah Payet seperti yang dilansir oleh Daily Sabah, pada Senin, 13 Mei 2019.
Menurutnya, setiap negara harus mencari cara masing-masing untuk mengatasi sampah plastik termasuk negara yang tidak menandatangani perjanjian.
Sampah plastik yang dibuang ke tanah, dapat hanyut ke sungai dan lautan sehingga mencemari samudra.
Hal tersebut sangat berdampak pada ekosistem serta satwa yang ada, sehingga kerugian dari polusi sampah seperti ini sangatlah berbahaya.
“Polusi dari sampah plastik, diakui sebagai masalah lingkungan yang menjadi prioritas utama seluruh dunia, telah mencapai proporsi epidemi dengan sekitar 100 juta ton plastik ditemukan di lautan.” ujar Payet.
Payet mengharapkan aturan yang disejutui ini akan memiliki dampak yang signifikan terhadap polusi laut dan memastikan bahwa sampah plastik tidak berakhir di tempat yang salah.