GABUNGIDN, Harga Tiket Pesawat Turun Hingga 16% – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas harga tiket pesawat.
Penurunan tarif batas atas tiket pesawat ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk akses tarif tiket yang lebih terjangkau.
Hal ini disampaikan oleh Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan. Hasil ini diumumkan setelah rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang bertempat di Jakarta pada Senin, 13 Mei 2019.
Keputusan tersebut akan disahkan dalam dua hari mendatang setelah rapat koordinasi terbatas ini diadakan. Target penetapan tarif batas atas adalah 15 Mei 2019.
Budi Karya menyatakan bahwa dalam dua bulan terakhir pihaknya telah menghimbau seluruh maskapai penerbangan untuk menyediakan harga tiket yang lebih terjangkau kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan terutama saat menjelang bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Kendati demikian, menurut masyarakat harga tiket pesawat masih terbilang mahal. Hal ini tentunya berdampak terhadap pariwisata dan okupansi hotel.
Budi juga menambahkan kita dirinya telah beberapa kali menghadiri rapat bersama Pak Menko, Darmin Nasution serta mendapat kunjungan dari Kemenpar mengenai dampak kepada dunia pariwisata dan perhotelan.
Menteri Perhubungan ini menjelaskan perhitungan penurunan tarif batas ini berdasarkan harga pokok penjualan maskapai penerbangan kategori full service.
Harga Tiket Pesawat Turun Hingga 16%
Sesuai dengan UU yang berlaku, Kementerian Perhubungan dapat mengambil keputusan untuk menentukan tarif batas atas.
“Kita tetapkan batas antara 12 hingga 16 persen dan ini hanya diperuntukkan bagi pesawat jet, tidak termasuk pesawat jenis lain.” jelas Budi.
Selain itu, Budi juga menghimbau kepada maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) untuk menyesuaikan tarifnya.
Setidaknya maskapai LCC memberikan tarif 50% dari tarif batas atas.
Tujuannya supaya masyarakat mendapatkan harga tiket pesawat yang relatif murah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan penurunan harga tiket pesawat akan dilakukan pada rute-rute yang padat, seperti di Jawa.
Penurunan harga tiket juga akan dilakukan pada rute penerbangan seperti ke Jayapura, Papua.
Darmin menjelaskan pemerintah mencatat adanya kenaikan harga pesawat udara oleh perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri sejak akhir Desember 2018.
Harga tersebut pun tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.
Tinggi tarif pesawat dalam negeri disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang atau yang disebut dengan avtur.
Pada akhir Desember 2018, harga avtur menyentuh 86,29 dollar Amerika per barel, harga tertinggi sejak Desember 2014.