GabungIdn – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra telah mengeluarkan surat cegat untuk Kivlan Zein Usai terkait kasus dugaan makar.
Aparat mendatangi Kivlan yang hendak menaiki pesawat untuk menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi, sekaligus pencegahan keluar negeri.
”Beliau mau ke Brunei Darussalam melalui Kota Batam, sudah melalui imigrasi, Betul, dicegah keluar negeri,” kata Adi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono juga membenarkan telah menyampaikan surat cegah kepada mantan kepala staf Komando Strategis Angkatan Darat tersebut.
Sebelumnya, Kivlan telah dilaporkan ke ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laportan terhadap Kivlan tersebut sudah teregister dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
“Sudah diterima laporannya tadi malam di Bareskrim Polri,” ujar Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, melalui pesan singkat, Rabu (8/5/2019).