Site icon GabungIDN

Komisi Pemilihan Umum Memutuskan Menonaktifkan 5 komisioner KPU

Komisi Pemilihan Umum Memutuskan Menonaktifkan 5 komisioner KPU

Kali ini Gabungidn.com akan memberikan informasi tentang Komisi Pemilihan Umum Memutuskan Menonaktifkan 5 komisioner KPU. setelah kerusuhan dugaan manipulasi dalam rekapitulasi suara.

Keputusan penonaktifan tersebut dilakukan usai ada rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan.

Komisioner Divisi hukum dan Pengawasan KPU Sumatera Selatan Hepriyadi mengucapkan penonaktifkan para komisioner KPU Empat Lawang tersebut setelah melalui beberapa pertimbangan.

Pertimbangan pertama, kerusuhan terjadi saat rapat pleno rekaptulasi penghitungan suara di tinggkat kabupaten.

Ada ketidakpercayaan dari peserta pemilu kepada KPU sebagai penyelenggara yang menyebabkan kerusuhan tersebut. Peserta pemilu menduga KPU memanipulasi suara sehingga terjadi kerusuhan.

Dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, beberapa saksi partai politik dan pasangan calon presiden-wakil presiden pun beberapa kali melakukan protes karena ada ketidakcocokan suara di form DA tingkat PPK dengan form DB di tingkat KPU Kabupaten. 

Empat Lawang menjadi 1 dari 3 kabupaten di Sumatra Selatan yang terjadi kisruh saat pemilu selain Musirawas dan Musirawas Utara.

Usai rapat pleno di tingkat provinsi selesai, pihaknya merekomendasikan para saksi agar menggugat klaim dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Empat Lawang kepada KPU RI. Pihaknya menyarankan untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi apabila para saksi belum puas dengan keputusan di KPU RI nantinya.

“Untuk DPD, DPR RI, dan presiden masih bisa diobrolkan di KPU RI. Yang dipermasalahkan di Empat Lawang adalah suara DPR RI. Saksi disarankan untuk membawa hal tersebut ke KPU RI,” ujar dirinya.

Exit mobile version