Site icon GabungIDN

Polisi Menahan Tersangka Yang Mengancam Penggal Presiden Jokowi

Polisi Menahan Tersangka Yang Mengancam Penggal Presiden Jokowi

Pada kali ini kami Gabungidn.com akan membahas tentang Polisi Menahan Tersangka Yang Mengancam Penggal Presiden Jokowi. Penahanan itu dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan intensif yang masih terus dilakukan oleh penyidik.

“Polisi Menahan Tersangka Hermawan Susanto (HS) Yang Mengancam Penggal Presiden Jokowi saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyelidik” Ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Polisi Menahan Tersangka Hermawan Susanto (HS) Yang Mengancam Penggal Presiden Jokowi sempat terlihat keluar dari ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.00 WIB. HS terlihat di dampingi oleh 4 orang penyidik berpakaian putih.

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Hermawan Susanto (HS) Yang Mengancam Penggal Presiden Jokowi secara intensif. Pemeriksaan itu dilakukan guna menggali motif tersangka Hermawan Susanto (HS) Yang Mengancam Penggal Presiden Jokowi pernyataan mengancam Presiden Jokowi.

Rekaman aksi Tersangka Hermawan Susanto (HS) Yang Mengancam Penggal Presiden Jokowidijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi” Ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya.

Exit mobile version